Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional melalui
Mahkamah Internasional
Ketentuan - ketentuan prosedural dalam
penyelesaian internasional berada di luar kekeuasan negara - negara yang
bersengketa. Ketentuan - ketentuan tersebut sudah ada sebelum lahirnya sengketa
- sengketa dan hal ini terdapat dalam Bab III statuta. Mengenai isi ketentuan -
ketentuan prosedural dicatat bahwa proses di depan mahkamah mempunyai kesamaan
dengan yuridksi intern suatu Negara, yaitu
Prosedur tertulis
dan perdebatan lisan diatur sedemikian rupa untuk menjamin setiap pihak dalam
mengemukakan pendapatnya.
A. Sidang - sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedang
sidang - sidang arbitrase tertutup. Tentu saja rapat para hakim mahkamah
diadakan dalam sidang tertutup.
Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa suatu
pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakkukan pelanggaran
terhadap traktat atau konvensi - konvensi internasional berkaitan dengan
pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter. Dalam hal ini, sesungguhnya
pemerintah atau individu mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya
pelanggaran tersebut, tetapi tidak melakukan apa - apa untuk mencegah
terjadinya perbuatan tersebut.
Berikut ini terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan
prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional.
a. Wewenang Mahkamah
Mahkamah dapat
mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonasi. Tindakan sementara
ialah tindakn yang diambil mahkamah untuk melindungi hak - hak dan kepentingan
pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian
lainnya yang akan ditentukan mahkamah secara defenitif.
b. Penolakan Hadir di Mahkamah
Apabila salah satu
pihak yang bersengketa menolak hadir dalam pengadilan yang diselenggarakan oleh
mahkamah internasional, maka pihak lain dapat meminta mahkamah internasional
mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya.
Negara bersengketa
yang tidak hadir di mahkamah yang di mahkamah tidak menghalangi organ tersebut
untuk mengambil keputusan dengan syarat seperti tercantum dalam pasal 53 ayat 2
statuta. Pasal tersebut menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan keputusan kepada
pihak yang tidak hadir, mahkamah harus yakin bahwa ia buka saja mempunyai
wewenang, melainkan juga keputusannya betul - betul di dasarkan atas fakta dan
hukum.
B.
Keputusan Mahkamah
Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Keputusan mahkamah internasional diambil dengan suara
mayoritas dari hakim - hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua atau
wakilnya yang menentukan. Keputusan mahkamah terdiri dari 3 bagian yaitu :
1. Bagian pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi
mengenai pihak - pihak yang bersengketa, serta wakil - wakilnya, analisis
mengenai fakta - fakta, dan argumentasi hukum pihak - pihak yang bersengketa.
2.
Bagian kedua berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah.
3. Bagian ketiga berisikan dispositif yang
didalamnya terdapat keputusan mahkamah yang mengikat negara - negara yang
bersengketa.
Pasal 13 Pakta Liga Bangsa - Bangsa telah
menegaskan jika suatu keputusan peradilan tidak dilaksanakan, dewan dapat
mengusulkan tindakan - tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan
tesebut. Selain itu Piagam PBB dalam pasal 94 menjelaskan hal - hal
berikut :
a. Tiap - tiap negara anggota PBB harus melaksanakan
keputusan mahkamah internasonal dalam sengketa
b. Jika negara yang bersengketa tidak melaksanakan kewajiban
- kewajiban oleh mahkamah kepadanya, negara pihak lain dapat mengajukan
persoalannya kepada Dewan Keamanan. Kalau perlu, dapat membuat rekomendasi -
rekomendasi atau memutuskan tindakan - tindakan yang akan diambil supaya
keputusan tersebut dilaksanakan.
C. Peranan Hukum Internasional dalam Menjaga Perdamaian
Dunia
Permasalahan yang terjadi antara satu negara dan negara
lain atau satu negara dan banyak negara akan dapat menimbulkan konflik dan
pertentangan, baik dalam kaitannya dengan hak suatu negara atau banyak negara,
maupun dengan kebiasaan seoran kepala negara, diplomatik atau duta besar.
Berikut ini adalah beberapa contoh mengenai peranan hukum
internasional (berdasarkan sumber - sumbernya) dalam menjaga perdamaian dunia.
a. Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara damai (Antartic
Treaty) pada tahun 1959.
b. Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan
perdamaian (Non-Proliferation Treaty) pada tahun 1968.
c. Perjanjian damai Dayton (Ohio-AS) pada tahun 1995 yan
mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia, da Kroasia mematuhinya. Untuk
mengatasi perjanjian tersebut, NATO menempatkan pasukannya guna menegakkan
hukum internasional yang telah disepakati.